PASER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser memusnahkan sebanyak 1.307 lembar surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang mengalami kerusakan atau kelebihan kirim. Pemusnahan dilakukan di Sekretariat KPU Kabupaten Paser, Selasa (26/11/2024) malam.
Pemusnahan surat suara tersebut dilakukan dengan cara dibakar untuk menghindari potensi penyalahgunaan. Surat suara yang dimusnahkan terdiri atas 1.219 lembar untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim). Dari jumlah tersebut, 1.169 lembar merupakan kelebihan kirim, sedangkan 50 lembar dalam kondisi rusak.
Sementara itu, untuk surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paser, sebanyak 88 lembar turut dimusnahkan. Rinciannya, 68 lembar merupakan kelebihan kirim dan 20 lembar dalam kondisi rusak.
“Pemusnahan ini ditujukan agar surat suara tidak disalahgunakan, dan prosesnya dilakukan secara transparan,” ujar Ketua KPU Kabupaten Paser, Ahyar Rosidi.
Ahyar menegaskan bahwa pemusnahan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, berdasarkan hasil sortir dan pelipatan surat suara. Pemusnahan wajib dilakukan paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara.
Selain itu, pendistribusian logistik pemilu ke tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing telah selesai dilakukan.
“Logistik sudah tiba di TPS masing-masing. Semoga semuanya kembali dalam kondisi baik dan aman,” harapnya.
Ahyar juga menjelaskan bahwa kerusakan surat suara meliputi kondisi sobek, kusut, serta adanya noda tinta yang menembus hingga bagian belakang. Beberapa surat suara yang rusak bahkan mengalami sobekan pada garis kolom pasangan calon, sehingga tidak layak digunakan.
Selain itu, kelebihan jumlah surat suara terjadi akibat ketidaktepatan dalam proses pencetakan di pabrik. Pemusnahan surat suara ini dilakukan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Paser dan disaksikan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Surat suara yang rusak ini dikhawatirkan dapat memengaruhi persepsi pemilih, sehingga kami kategorikan sebagai tidak layak pakai,” tutupnya.
Pewarta: TB Sihombing
Editor: Agus S






